My Blog


MENGHARGAI ORANG LAIN
November 1, 2008, 2:14 pm
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Menghargai Orang Lain

Oleh:
Prof Dr Roy Sembel,
(www.roy-sembel.com),
Sandra Sembel,
Pemerhati dan praktisi pengembangan SDM
(ssembel@yahoo.com)

Mungkin Anda pernah merasa kesal karena orang lain tidak menghargai Anda. Barangkali Anda juga sering marah karena orang lain tidak memerhatikan Anda.
(lagi…)



MENGHARGAI HASIL KARYA ORANG LIAN
November 1, 2008, 2:12 pm
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Menghargai Karya Anak bangsa

Beberapa hari yang lalu saya menerima email dari Dr. Rachmat W. Adi Staf Departemen Fisika FMIPA Universitas Indonesia dan staf Pembina TOFI. Dalam email tersebut beliau mewakili TOFI, sebagai salah seorang pembina mengucapkan terimakasih atas dukungan moril dan apresiasi saya terhadap prestasi yang diraih oleh Tim Olimpiade Fisika Indonesia. Ketika menerima dan membaca email tersebut, ada rasa haru, senang bercampur sedih. Rupanya Dr. Rachmat W. Adi ini membaca komentar saya di tempointeraktif dot com. Merasa senang karena komentar saya dibaca beliau dan dianggap berharga. Sedih karena terbacanya komentar saya oleh beliau ini menunjukkan bahwa betapa kecil apresiasi dari masyarakat Indonesia terhadap prestasi yang diraih oleh TOFI. Sampai-sampai komentar saya di “pojokan” tempo terbaca oleh beliau. Dan ternyata hanya dua orang ( saya dan Marcel Susetyo) yang “membela” dan menunjukkan apresiasi terhadap prestasi TOFI pada komentar di Tempo saat itu. (lagi…)



MAKALAH
November 1, 2008, 2:08 pm
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

MAKALAH

USHUL FIQH

Tentang

MUTHLAQ dan MUQAYAD

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian

1. Muthlaq

Kata muthlaq secara bahasa berarti tidak terikat dengan ikatan atau syarat tertentu, secara istilah lafal muthlaq didefenisikan ahli ushul fiqh sebagai lafal yang memberi petunjuk terhadap maudu’nya ( sasaran penggunaan lafal ) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatumenurut apa adanya. (lagi…)



MAKALAH
November 1, 2008, 2:00 pm
Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Bab I

Pendahuluan

Hukum kewarisan islam mengakui adanya prinsip keutamaan dalam kewarisan yang berarti lebih berhaknya seseorang atas harta warisan dibandingkan orang lain. Keutamaan dapat disebabkan oleh jarak yang lebih dekat kepada pewaris dibandingkan dengan orang lain, seperti anak lebih dekat dari cucu dan oleh karenanya lebih utama dari cucu dalam arti selama anak masih ada, cucu belum dapat menerima hak kwewarisan. (lagi…)